Ayat di atas dengan sangat jelas menyebutkan terjadinya kerusakan yg dilakukan manusia di muka bumi ini. Dalam kenyataannya, memang manusia tidak pernah berhenti untuk melakukan eksploitasi tak terkendali dengan tujuan utama materi dan ekonomi. Di daratan, banyak hutan yang ditebang hanya dalam hitungan menit baik yg legal maupun ilegal tanpa melakukan tanam ulang, semisal di hutan tropis Kalimantan dan Sumatera. Perut bumi pun tak pernah berhenti digali untuk mendapatkan pasir, emas dan barang tambang lainnya seperti di Papua dan Sumbawa. Ternyata di laut pun sama saja, kilang minyak lepas pantai banyak yang mengabaikan ekosistem di sekitarnya, belum lagi kalau ada kebocoran minyak atau bahkan kecelakaan tanki minyak yang menumpahkan minyaknya ke laut.
Lalu dimanakah peran agama yang seharusnya menjadi tameng terdepan dalam melindungi alam ini?
Islam sebagai agama paripurna tentu saja mempunyai konsep “ramah lingkungan”. Ayat di atas menjadi salah satu indikasi dari kepedulian dan peran Islam terhadap lingkungan. Sehingga Alloh SWT menimpakan akibat dari perbuatan manusia yang merusak itu dalam berbagai bentuk bencana, mulai dari kekeringan, kebakaran hutan, banjir, longsor, paceklik ikan, resesi ekonomi, dll. Alloh SWT menyadarkan manusia agar segera kembali kepada jalan kebaikan dan fitrah manusia sebagai khalifah di muka bumi ini.
Manusia ditugaskan sebagai khalifah di muka bumi ini (QS. al-Baqarah[2]: 30), disaat makhluk lain tidak sanggup mengemban tugas tersebut. Selaiin itu, walaupun alam diciptakan untuk kepentingan manusia (QS. Luqman[31]: 20), tetapi tidak diperkenankan menggunakannya secara semena-mena. Sehingga, perusakan terhadap alam merupakan bentuk dari pengingkaran terhadap ayat-ayat (keagungan) Allah, dan akan dijauhkan dari rahmat-Nya (QS. al-A’raf[7]: 56).
Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan penuh harap (akan dikabulkan). Sesungguhnya, rahmat Allah sungguh dekat dengan orang-orang yang berbuat baik..” (QS. al-A’raf[7]: 56)
Sementara itu, Yusuf Qardhawi dalam Ri’ayah al-Bi’ah fiy Syari’ah al-Islam (2001) menjelaskan bahwa memelihara lingkungan sama halnya dengan menjaga lima tujuan dasar syariat Islam (maqashid al-syari’ah). Sebab, kelima dasar tujuan Islam tersebut bisa terlaksana jika lingkungan dan alam semesta mendukungnya. Karena itu, memelihara lingkungan sama hukumnya dengan maqashid al-syari’ah.
Bijak Terhadap Alam dapat kita lakukan dari diri kita sendiri dengan hal sederhana, semisal :
- Hemat menggunakan air, listrik, gas, BBM.
- Hemat menggunakan tissue dan kertas.
- Menerapkan 3 R (reuse-reduce-recycle).
- “menghijaukan” sekitar rumah kita dengan tanaman.
- dll
Comments